Pasal 42
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas,
kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi
penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit
distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan
perkembangan Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi sumur dangkal, sumur pompa
tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, dan/atau bangunan
perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -43-
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan
air baku minimal.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- unit produksi air minum meliputi:
- SPAM Regional Semarsalat meliputi Instalasi Pengolahan Air Lemah Ireng dan Instalasi
Pengolahan Air Asinan di Kecamatan Bawen
pada Kabupaten Semarang, dan Instalasi Pengolahan Air Rowosari di Kecamatan
Tembalang pada Kota Semarang;
- SPAM Dadi Muria meliputi Instalasi Pengolahan Air Klambu di Kecamatan Godong pada
Kabupaten Grobogan;
- SPAM Semarang Barat di Kecamatan Semarang
Barat pada Kota Semarang; dan
- SPAM Rawan Air di Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak.
- unit distribusi air minum ditetapkan di Kota
Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, dan
Kabupaten Grobogan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
