Pasal 43
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase primer
ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan
mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan
dan jasa, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan
kawasan pariwisata.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -44-
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi:
Kali Kuto;
Kali Blukar;
Kali Bodri;
Kali Puru;
Kali Kreo;
Kali Bringin;
Kali Garang;
Kali Dolok;
Kali Sanjoyo;
Kali Bancak;
Kali Bakalrejo;
Kali Tuntang;
Kali Serang;
Kanal Brajang;dan
Kali Lohbener.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
