Pasal 44
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka
pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air
limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah domestik
dan sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala permukiman;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -45-
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
kawasan tertentu; dan
- sistem pengolahan air limbah setempat.
(4) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala perkotaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
(5) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengelolaan air limbah terpusat skala kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial
dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun, hotel,
pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(7) Sistem pengelolaan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang
belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui
jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada
kawasan permukiman padat dan kawasan industri.
(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan
pengumpul air limbah.
(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk kawasan
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi:
- IPAL Terboyo Kulon dengan wilayah pelayanan: sebagian wilayah Kecamatan Semarang Selatan,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Timur,
sebagian wilayah Kecamatan Semarang Tengah, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -46-
sebagian wilayah Kecamatan Genuk pada Kota
Semarang;
- IPAL Kalibanteng dengan wilayah pelayanan:
sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian wilayah
Kecamatan Ngaliyan, dan sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat pada Kota Semarang;
- IPAL industri di Kecamatan Sayung, Kecamatan
Karangtengah, Kecamatan Mranggen, dan Kecamatan Karangawen pada Kabupaten Demak;
dan
- IPAL industri rumah tangga dan kawasan industri di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten Kendal.
(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-
budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
