Pasal 45
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka
mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan Masyarakat dan
kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai
sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPA, TPA regional, dan
TPST.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -47-
(4) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur berada di:
- TPA Jatibarang di Kecamatan Mijen pada Kota
Semarang;
TPA Ngronggo di Kecamatan Argomulyo pada Kota Salatiga;
TPA Darupono di Kecamatan Kaliwungu Selatan
pada Kabupaten Kendal;
- TPA Pager Gunung di Kecamatan Pageruyungpada
Kabupaten Kendal;
TPA Kalikondang di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
TPA Candisari di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak; dan
- TPA Ngembak di Kecamatan Purwodadi pada
Kabupaten Grobogan.
(5) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kota
Semarang, sebagian wilayah Kabupaten Kendal, sebagian
wilayah Kabupaten Demak, sebagian wilayah Kabupaten Grobogan, sebagian wilayah Kabupaten Semarang dan
sebagian wilayah Kota Salatiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan TPA Blondo di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang.
(6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
