PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 34
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8) huruf a adalah suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis,
hierarki pelabuhan, Rencana Pelabuhan Induk Nasional,
dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -32-
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Pelabuhan Utama yaitu Pelabuhan Tanjung Emas di
Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang;
dan
- Pelabuhan Pengumpan Regional yaitu Pelabuhan
Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada Kabupaten
Kendal.
