Pasal 32
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan
pelayanan kepada setiap pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda
transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat
permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Stasiun Weleri di Kecamatan Weleri, Stasiun Kalibodri di Kecamatan Pegandon, Stasiun
Kaliwungu di Kecamatan Kaliwungu, dan Stasiun
Kendal di Kecamatan Kendal pada Kabupaten Kendal;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -31-
- Stasiun Sayung di Kecamatan Sayung, Stasiun
Brumbung di Kecamatan Mranggen, Stasiun Karangawen di Kecamatan Karangawen, Stasiun
Buyaran di Kecamatan Karangtengah, dan Stasiun
Demak di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
- Stasiun Ambarawa di Kecamatan Ambarawa dan
Stasiun Jambu di Kecamatan Jambu pada Kabupaten Semarang;
- Stasiun Mangkang dan Stasiun Jerakah di
Kecamatan Tugu, Stasiun Semarang Poncol dan Stasiun Semarang Tawang di Kecamatan Semarang
Utara, Stasiun Semarang Gudang di Kecamatan
Semarang Timur, Stasiun Alastuwa dan Stasiun Genuk di Kecamatan Genuk pada Kota Semarang;
dan
- Stasiun Godong di Kecamatan Godong, Stasiun
Gubug di Kecamatan Gubug, Stasiun Karangjati di
Kecamatan Karangrayung, Stasiun Ngrombo dan Stasiun Gambringan di Kecamatan Toroh, Stasiun
Tanggung di Kecamatan Tanggungharjo, Stasiun
Kedungjati di Kecamatan Kedungjati, dan Stasiun Purwodadi di Kecamatan Purwodadi pada Kabupaten
Grobogan.
