Pasal 31
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka
mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan Provinsi Jawa
Tengah.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas jaringan jalur kereta api umum dan
jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
- jaringan jalur kereta api antarkota; dan
- jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- jalur utara menghubungkan Semarang-Jakarta,
Semarang-Surabaya, dan Semarang-Bandung;
jalur utara-selatan menghubungkan Semarang-Solo;
jalur tengah menghubungkan Semarang-Solo; dan
rencana pengembangan jalur kereta api cepat yang
menghubungkan Semarang-Jakarta dan Semarang-
Surabaya, yang terintegrasi dengan rencana sistem jaringan kereta api yang ada di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -30-
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan dalam bentuk kereta
api komuter di Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jalur kereta api Weleri-Kendal-Kaliwungu-Semarang;
jalur kereta api Semarang–Demak-Godong- Purwodadi-Gambringan;
jalur kereta api Semarang-Brumbung-Gubug-
Gambringan;
- jalur kereta api Brumbung-Kedungjati-Tuntang-
Ambarawa-Jambu; dan
- jalur angkutan massal berbasis rel Kota Semarang– Bandara Ahmad Yani.
(6) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah jalur kerata api barang.
(7) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) huruf a terdiri atas jalur kereta api Semarang Gudang–Pelabuhan Tanjung Emas.
(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) secara lebih lanjut diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
