Pasal 30
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk melayani pergerakan keluar masuk arus
penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dengan Pulau Kalimantan.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a ditetapkan di:
Pelabuhan Tanjung Emas di Kecamatan Semarang Utara pada Kota Semarang; dan
Pelabuhan Kendal di Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -29-
(4) Lintas angkutan penyeberangan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan
Tanjung Emas ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- lintas angkutan penyeberangan dari Pelabuhan di
Kabupaten Kendal ke luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
