Pasal 29
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (6) huruf a di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur dikembangkan untuk kegiatan transportasi
air dan pariwisata air yang menghubungkan kawasan tepian sungai dengan pesisir.
(2) Jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
pelabuhan sungai; dan
alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di Sungai Kaligarang
pada Kota Semarang.
