PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 28
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -28-
