Pasal 27
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran
pergerakan orang dan/atau barang serta keterpaduan
intramoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang berfungsi melayani keterpaduan
terminal dengan pusat-pusat kegiatan dan moda
transportasi lainnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -27-
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota
antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
- Terminal Bintoro di Kecamatan Demak pada
Kabupaten Demak;
- Terminal Tingkir di Kecamatan Tingkir pada
Kota Salatiga; dan
- Terminal Mangkang di Kecamatan Tugu pada Kota Semarang.
- terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan
perdesaan meliputi:
- Terminal Terboyo di Kecamatan Genuk dan
Terminal Penggaron di Kecamatan Pedurungan
pada Kota Semarang;
- Terminal Ungaran di Kecamatan Ungaran
Barat, Terminal Bawen di Kecamatan Bawen
dan Terminal Klepu di Kecamatan Bergas pada Kabupaten Semarang;
- Terminal Bahurekso di Kecamatan Gemuh dan
Terminal Weleri di Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal; dan
- Terminal Purwodadi di Kecamatan Purwodadi
pada Kabupaten Grobogan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
