Pasal 26
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a
ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan
perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -26-
ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung
kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan
Perkotaan Inti terdiri atas:
- Koridor 1 menghubungkan Weleri (simpul)-Kendal-
Kaliwungu-Semarang (simpul);
Koridor 2 menghubungkan Semarang (simpul)- Demak (simpul);
Koridor 3 menghubungkan Semarang (simpul)-
Ungaran-Boja (simpul);
- Koridor 4 menghubungkan Ungaran (simpul)-
Salatiga (simpul);
Koridor 5 menghubungkan Demak (simpul)-Godong- Purwodadi (simpul);
Koridor 6 menghubungkan Semarang (simpul)- Brumbung-Gubug-Godong (simpul); dan
Koridor 7 menghubungkan Weleri (simpul)-Sukorejo-
Boja (simpul).
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal di
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya terintegrasi dengan
Kawasan Perkotaan Inti.
