PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 25
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka
mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan
moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian
nasional dan kesejahteraan Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
