PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 24
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
- Jaringan jalan bebas hambatan antarkota ditetapkan di:
jalan bebas hambatan Semarang-Batang (perbatasan Kedungsepur);
jalan bebas hambatan Semarang-Solo (perbatasan
Kedungsepur);
jalan bebas hambatan Semarang-Demak;
jalan bebas hambatan Yogyakarta-Bawen; dan
jalan bebas hambatan Demak-Tuban.
- Jaringan jalan bebas hambatan dalam kota ditetapkan di
jalan bebas hambatan Semarang Seksi A, Seksi B dan Seksi C.
