PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 57
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c ditetapkan dalam rangka melindungi keanekaragaman
biota dan tipe ekosistem.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L3 yang merupakan cagar alam; dan
Zona L3 yang merupakan taman nasional.
