PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 56
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d terdiri atas:
- RTH publik; dan
- RTH privat.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -56-
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter persegi;
- berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;
dan
- didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari luas
kota yang berada di Kawasan Perkotaan Kedungsepur,
yang menyebar dan seimbang dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
