Pasal 55
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk,
danau, atau embung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c meliputi:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai
dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air waduk tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian waduk yang lebarnya
proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik waduk.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, danau
atau embung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Danau Rawapening di Kecamatan Ambarawa,
Kecamatan Bawen, Kecamatan Tuntang dan Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang;
- Waduk Dolok di Kecamatan Mranggen pada
Kabupaten Demak;
- Waduk Babon di Kecamatan Ungaran Timur pada
Kabupaten Semarang;
- Embung Diponegoro di Kecamatan Tembalang pada
Kota Semarang;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -55-
- Waduk Jatibarang dan Waduk Mundingan di
Kecamatan Mijen dan Kecamatan Gunungpati pada Kota Semarang;
- Waduk Kedungsuren di Kecamatan Kaliwungu
Selatan pada Kabupaten Kendal;
- Waduk Cening di Kecamatan Weleri pada Kabupaten
Kendal;
Waduk Tegalrejo di Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan;
Waduk Jragung di Kecamatan Pringapus pada
Kabupaten Semarang;
- Embung Trihar jodan Embung Sojomerto di
Kecamatan Gemuh pada Kabupaten Kendal;
Embung Kedungsari di Kecamatan Ringinarum pada Kabupaten Kendal;
Embung Kandangan dan Embung Jatikurung di Kecamatan Bawen pada Kabupaten Semarang;
Embung Gogodalem, Embung Lebak, dan Embung
Pakis di Kecamatan Bringin pada Kabupaten Semarang;
- Embung Ngrawan di Kecamatan Getasan pada
Kabupaten Semarang;
- Embung Dadapayam di Kecamatan Suruh pada
Kabupaten Semarang; dan
- Embung Mluweh di Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang.
(3) Tata cara penetapan garis sempadan waduk, danau, atau
embung, pemanfaatan daerah sempadan waduk, danau, atau embung, termasuk sabuk hijau waduk, danau, atau
embung dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
