PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 58
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a meliputi:
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau
satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe
ekosistem;
- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum
terganggu;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -57-
- terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa
beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-unit
penyusunnya;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan
contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Cagar Alam Pagerwunung Darupono di Kecamatan
Kaliwungu Selatan pada Kabupaten Kendal; dan
- Cagar Alam Gebugan di Kecamatan Ungaran Barat
dan Kecamatan Bergas dan Cagar Alam Sepakung di
Kecamatan Banyubiru pada Kabupaten Semarang.
