PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 59
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b meliputi:
- memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem
yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
- memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih
utuh;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
- merupakan wilayah yang dapat dibagi ke dalam zona
inti, zona pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona
lainnya sesuai dengan keperluan.
(2) Zona L3 yang merupakan taman nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada Taman Nasional
Gunung Merbabu di sebagian wilayah Kecamatan Getasan pada Kabupaten Semarang.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -58-
