PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 60
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d
ditetapkan dalam rangka melindungi keunikan bentang
alam dan keberlangsungan imbuhan air tanah.
(2) Zona L4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
- Zona L4 yang merupakan bentang alam karst; dan
- Zona L4 yang merupakan kawasan perlindungan air
tanah.
(3) Zona L4 yang merupakan bentang alam karst
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
bagian dari bentang alam karst Sukolilo yang ditetapkan
di Kecamatan Brati, Kecamatan Grobogan, dan Kecamatan Klambu pada Kabupaten Grobogan.
(4) Zona L4 yang merupakan kawasan perlindungan air
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
ditetapkan di Cekungan Air Tanah Semarang–Demak.
