PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 61
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d ditetapkan dalam rangka melindungi melindungi
keanekaragaman biota dan tipe ekosistem bagi
kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu pengetahuan dan pembangunan pada umumnya.
(2) Zona L5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri
atas:
- Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya
dan ilmu pengetahuan; dan
- Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan
bakau.
