Pasal 62
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -59-
hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang
dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan berupa benda, bangunan, struktur, dan situs.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijaga
Kadilangu di Kecamatan Demak pada Kabupaten Demak;
- Museum Kereta Api Ambarawa di Kecamatan
Ambarawa, Candi Gedongsongo di Kecamatan Bandungan, Candi Ngempon di Kecamatan Bergas,
dan Situs Klero di Kecamatan Tengaran pada
Kabupaten Semarang;
- Kawasan Kota Lamadan Stasiun Tawang di
Kecamatan Semarang Utara, Lawang Sewu, Pasar Johar dan Masjid Kauman di Kecamatan Semarang
Tengah pada Kota Semarang; dan
- Kawasan Api Abadi Mrapen di Kecamatan Godong, Kawasan Gua Lawa dan Gua Macan di Kecamatan
Grobogan pada Kabupaten Grobogan.
(3) Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan
ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
