Pasal 63
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan
bakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2)
huruf b meliputi koridor di sepanjang pantai dengan
lebar paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali nilai
rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah
tahunan, diukur dari garis air surut terendah ke arah darat.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan pantai berhutan
bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -60-
- sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, sebagian
wilayah Kecamatan Kangkung, sebagian wilayah Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah Kecamatan
Patebon, sebagian wilayah Kecamatan Kendal,
sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, dan sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal;
- sebagian wilayah Kecamatan Sayung, sebagian wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah
Kecamatan Bonang, dan sebagian wilayah
Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tugu dan sebagian
wilayah Kecamatan Genuk pada Kota Semarang.
Bagian Ketiga
Kawasan Budi Daya
