Pasal 66
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan
yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi
dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi.
(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
kawasan peruntukan perumahan kepadatan sedang sampai tinggi;
kawasan peruntukan pusat pemerintahan
kabupaten/kota dan/atau kecamatan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan
negara;
kawasan peruntukan perdagangan dan jasa regional;
kawasan peruntukan industri;
kawasan peruntukan pendidikan tinggi; dan
kawasan peruntukan pariwisata.
(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di:
- sebagian wilayah Kecamatan Bonang, sebagian
wilayah Kecamatan Demak, sebagian wilayah
Kecamatan Dempet, sebagian wilayah Kecamatan Gajah, sebagian wilayah Kecamatan Karanganyar,
sebagian wilayah Kecamatan Karangawen, sebagian
wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah Kecamatan Kebonagung, sebagian wilayah
Kecamatan Mijen, sebagian wilayah Kecamatan
Sayung, dan sebagian wilayah Kecamatan
Wonosalam pada Kabupaten Demak;
- sebagian wilayah Kecamatan Brati, sebagian wilayah Kecamatan Godong, sebagian wilayah Kecamatan
Grobogan, sebagian wilayah Kecamatan Gubug,
sebagian wilayah Kedungjati, sebagian wilayah Kecamatan Klambu, sebagian wilayah Kecamatan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -63-
Penawangan, sebagian wilayah Kecamatan
Purwodadi, sebagian wilayah Kecamatan Tanggungharjo, sebagian wilayah Kecamatan
Tegowanu, dan sebagian wilayah Kecamatan Toroh
pada Kabupaten Grobogan;
- sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, sebagian
wilayah Kecamatan Gemuh, sebagian wilayah
Kecamatan Kaliwungu, sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu Sel
