Pasal 65
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sangat
tinggi dan tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan
sarana tinggi, dan bangunan gedung dengan intensitas tinggi, baik vertikal maupun horizontal.
(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi;
kawasan peruntukan pemerintahan skala regional;
kawasan peruntukan perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan tinggi;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -61-
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan skala
internasional, nasional dan regional;
- kawasan peruntukan pelayanan prasarana skala
internasional, nasional dan regional;
- kawasan peruntukan industri skala nasional; dan
- kawasan peruntukan pariwisata skala regional.
(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di:
- sebagian wilayah Kecamatan Demak, sebagian
wilayah Kecamatan Karangawen, sebagian wilayah
Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah Kecamatan Mranggen, dan sebagian wilayah
Kecamatan Sayung padaKabupaten Demak;
- sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, sebagian wilayah Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah
Kecamatan Gemuh, sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu, sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu
Selatan, sebagian wilayah Kecamatan Kangkung,
sebagian wilayah Kecamatan Kendal, sebagian wilayah Kecamatan Ngampel, sebagian wilayah
Kecamatan Patebon, sebagian wilayah Kecamatan
Pegandon, sebagian wilayah Kecamatan Ringinarum, sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, dan sebagian
wilayah Kecamatan Weleri pada Kabupaten Kendal;
sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Timur pada Kabupaten Semarang; dan
sebagian wilayah Kecamatan Banyumanik, sebagian
wilayah Kecamatan Candisari, sebagian wilayah Kecamatan Gajahmungkur, sebagian wilayah
Kecamatan Gayamsari, sebagian wilayah Kecamatan
Genuk, sebagian wilayah Kecamatan Ngaliyan,
sebagian wilayah Kecamatan Pedurungan, sebagian
wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Selatan, Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Semarang
Utara, sebagian wilayah Kecamatan Tembalang, dan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -62-
sebagian wilayah Kecamatan Tugu pada Kota
Semarang.
