Pasal 6
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
Kawasan Perkotaan Kedungsepur mencakup 85 (delapan puluh lima) kecamatan, yang terdiri atas:
- seluruh wilayah Kabupaten Kendal yang mencakup 20
(dua puluh) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan
Pageruyung, Kecamatan Patean, Kecamatan Singorojo,
Kecamatan Limbangan, Kecamatan Boja, Kecamatan
Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan
Brangsong, Kecamatan Pegandon, Kecamatan Ngampel, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan
Weleri, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung,
Kecamatan Cepiring, Kecamatan Patebon, dan Kecamatan Kendal;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -10-
- seluruh wilayah Kabupaten Demak yang mencakup 14
(empat belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Mranggen, Kecamatan Karangawen, Kecamatan Guntur,
Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah,
Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Dempet, Kecamatan Gajah,
Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Mijen, Kecamatan
Wedung, dan Kecamatan Kebonagung;
- seluruh wilayah Kabupaten Semarang yang mencakup 19
(sembilan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Getasan, Kecamatan Tengaran, Kecamatan Susukan, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Suruh, Kecamatan
Pabelan, Kecamatan Tuntang, Kecamatan Banyubiru,
Kecamatan Jambu, Kecamatan Sumowono, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Bawen,
Kecamatan Bringin, Kecamatan Bancak, Kecamatan Pringapus, Kecamatan Bergas, Kecamatan Ungaran
Barat, dan Kecamatan Ungaran Timur;
- seluruh wilayah Kota Salatiga yang mencakup 4 (empat) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Argomulyo,
Kecamatan Tingkir, Kecamatan Sidomukti, dan
Kecamatan Sidorejo;
- seluruh wilayah Kota Semarang yang mencakup 16
(enam belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Mijen, Kecamatan Gunungpati, Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Semarang
Selatan, Kecamatan Candisari, Kecamatan Tembalang,
Kecamatan Pedurungan, Kecamatan Genuk, Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan
Semarang Utara, Kecamatan Semarang Tengah,
Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Tugu, dan
Kecamatan Ngaliyan; dan
- sebagian wilayah Kabupaten Grobogan yang mencakup 12 (dua belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Kedungjati, Kecamatan Penawangan, Kecamatan
Purwodadi, Kecamatan Godong, Kecamatan Gubug, Kecamatan Tegowanu, Kecamatan Tanggungharjo,
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -11-
Kecamatan Toroh, Kecamatan Karangrayung, Kecamatan
Brati, Kecamatan Klambu, dan Kecamatan Grobogan.
Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang
