PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta
keserasian antarsektor di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur dengan kawasan
sekitarnya.
Bagian Kedua
Cakupan Kawasan
