PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 4
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -9-
