PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan
Perkotaan Kedungsepur;
- rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan ruang, dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- pengelolaan Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- peran Masyarakat dalam Penataan Ruang di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
Bagian Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang
