Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga,
Semarang, dan Purwodadi yang selanjutnya disebut
Kawasan Perkotaan Kedungsepur merupakan Kawasan
Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan
Metropolitan.
(2) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di Kota Semarang.
(3) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Kendal, Kawasan Perkotaan Kaliwungu, Kawasan Perkotaan Weleri, Kawasan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -8-
Perkotaan Boja, dan Kawasan Perkotaan Sukorejo di
Kabupaten Kendal;
- Kawasan Perkotaan Demak, Kawasan Perkotaan
Sayung, dan Kawasan Perkotaan Mranggen di
Kabupaten Demak;
- Kawasan Perkotaan Ungaran, Kawasan Perkotaan
Bawen, dan Kawasan Perkotaan Ambarawa di
Kabupaten Semarang;
Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga; dan
Kawasan Perkotaan Purwodadi dan Kawasan
Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan.
