PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur bertujuan
untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan sebagai pusat
kegiatan ekonomi berskala internasional, berbasis perdagangan dan jasa, industri, dan pariwisata, dengan tetap
memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
