Pasal 8
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur meliputi:
- pengembangan dan pemantapan sistem kota secara
hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan
perannya;
- pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air,
serta prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu
untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan
permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata,
dan kebutuhan Masyarakat, serta meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -12-
- penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan
kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan;
- penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan
kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan
lokal;
- pengembangan ekonomi berskala internasional dan
nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri,
termasuk industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan keterpaduan
pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran
Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
