Pasal 9
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarkis dan terintegrasi dalam bentuk Perkotaan Inti
dan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan
perannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
- mengembangkan Kota Semarang sebagai pusat
perdagangan dan jasa, industri agro, dan pariwisata, berskala internasional, nasional dan regional, serta
mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam
Kawasan Perkotaan Kedungsepur untuk mendukung
kegiatan perkotaan inti;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan kawasan
perdesaan untuk mendorong berkembangnya potensi
sektor pertanian dan industri agro;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -13-
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong berkembangnya sektor perdagangan dan jasa serta sektor
industri;
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya untuk mendorong
pengembangan kerjasama promosi budaya, pariwisata,
dan ekonomi kreatif antarwilayah dalam Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mempertahankan fungsi pusat kegiatan yang sudah ada
secara optimal;
- mengendalikan pusat kegiatan yang berkembang tidak
sesuai dengan fungsi dan panduan rancang perkotaan;
dan
- mendorong berfungsinya pusat kegiatan baru di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur.
