Pasal 10
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi pengembangan dan peningkatan sistem prasarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta
prasarana dan sarana perkotaan yang terpadu untuk
memenuhi kebutuhan pengembangan kegiatan permukiman, industri, perdagangan dan jasa, pariwisata, industri agro dan
kebutuhan Masyarakat serta meningkatkan keterkaitan
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
terdiri atas:
- mengembangkan keterpaduan sistem jaringan transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut dan
transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang
tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
- mengembangkan sistem transportasi angkutan umum massal melalui penetapan jalur bus komuter maupun
jalur kereta api komuter;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -14-
- meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan sistem
jaringan energi dengan memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan;
- mendorong pengembangan prasarana telekomunikasi
antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya;
- meningkatkan kualitas jaringan prasarana sumber daya
air, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan sumber daya air, mempercepat konservasi sumber air, dan
meningkatkan pengendalian daya rusak air;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air bersih melalui sistem pengolahan air minum regional di
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem jaringan drainase melalui normalisasi sungai yang terpadu dengan sistem
pengamanan pantai di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana air limbah
melalui pelayanan IPAL terpadu dengan menetapkan
pusat pengolahan limbah di bagian utara dan selatan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan sistem pelayanan prasarana
persampahan melalui penetapan tempat pembuangan akhir sampah terpadu di bagian utara dan selatan
Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mengembangkan dan meningkatkan sistem prasarana pendukung industri agro untuk menjamin aksesibilitas
kegiatan produksi, pengolahan, dan distribusi hasil
kegiatan dari hulu ke hilir; dan
- meningkatkan keterpaduan pelayanan sistem prasarana
perkotaan melalui kerjasama pengelolaan prasarana
antarkabupaten/kota di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur.
