Pasal 11
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi penetapan dan peningkatan fungsi, kuantitas, dan
kualitas Kawasan Lindung dan RTH dengan memperhatikan upaya pencegahan bencana untuk mendukung pembangunan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -15-
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c
terdiri atas:
menetapkan dan memantapkan Kawasan Lindung;
mengembalikan fungsi Kawasan Lindung bagi kawasan-
kawasan lindung yang telah beralih fungsi menjadi Kawasan Budi Daya dengan merehabilitasi dan
merevitalisasi Kawasan Lindung dari kerusakan fungsi
lindung;
- mengendalikan secara ketat kegiatan pembangunan di
Kawasan Budi Daya yang berbatasan dengan kawasan
yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung;
- mencegah terjadinya alih fungsi lahan Kawasan Lindung
dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya;
menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan berbasis WS dan DAS;
menerapkan persyaratan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mempertahankan daya dukung dan daya tampung
lingkungan untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup;
- menetapkan dan memantapkan RTH paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari luas Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- melaksanakan pembangunan konstruksi yang dapat
mencegah dan menanggulangi bencana rob yang berada di pantai utara Kawasan Perkotaan Kedungsepur.
