Pasal 12
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi penetapan dan pemantapan Kawasan Budi Daya
sesuai dengan kapasitas daya dukung lingkungan dan
kesesuaian lahan dengan mempertimbangkan kearifan lokal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan lokasi dan kegiatan budi daya di Kawasan Perkotaan Kedungsepur yang meliputi
permukiman, pemerintahan, perdagangan dan jasa,
pendidikan, industri, pariwisata, pertahanan dan keamanan negara, pertanian, dan hutan produksi dengan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -16-
mempertimbangkan faktor ekonomi, sosial, budaya dan
lingkungan;
- mengembangkan kegiatan perkotaan yang meliputi
permukiman, perdagangan dan jasa, serta industri secara
terpadu sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
- mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara vertikal dan
kompak di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- mempertahankan dan merehabilitasi lahan pertanian
pangan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan
fungsi daya dukung lingkungan;
- mengendalikan kegiatan pemanfaatan lahan yang
cenderung dapat mengganggu kegiatan lahan pertanian
pangan berkelanjutan;
- mengembangkan dan mengelola prasarana waduk,
embung, dan jaringan irigasi;
- mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kawasan
Perkotaan Kedungsepur untuk menetapkan lahan
pertanian pangan berkelanjutan;
- mengembangkan kegiatan industri agro yang memiliki
keterkaitan dengan sumber bahan baku di Kawasan
Perkotaan di Sekitarnya dan keterkaitan dengan pasar di dalam dan di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- mempertahankan Kawasan Budi Daya hutan produksi
yang ada untuk menjaga fungsi hidro-orologis dan hidrogeologis daerah tangkapan air.
