Pasal 13
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi pengembangan ekonomi berskala internasional dan
nasional berbasis perdagangan dan jasa, industri termasuk
industri agro, dan pariwisata di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
terdiri atas:
- mendorong pengembangan sentra-sentra kawasan
ekonomi baru dalam bidang perdagangan dan jasa,
pengolahan hasil produksi pertanian, dan industri agro;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -17-
- mengembangkan dan meningkatkan kerjasama
peningkatan nilai tambah produksi, pemasaran, dan pengemasan komoditas unggulan di Kawasan Perkotaan
Kedungsepur;
memantapkan kerja sama promosi peluang investasi di Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
mengembangkan distribusi sektor industri dan industri
agro baik di dalam maupun di luar Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- memanfaatkan wilayah pesisir serta perairan pantai
untuk pemanfaatan kegiatan transportasi, pariwisata, dan perikanan secara terpadu serta memperhatikan
ancaman adanya bahaya rob yang terjadi di pantai utara
Kawasan Perkotaan Kedungsepur; dan
- mengembangkan kegiatan budi daya darat dan laut yang
berbasis mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global.
