PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 14
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan
keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah,
kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f
terdiri atas:
- mengembangkan lembaga kerjasama antardaerah yang berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi
kerjasama, dan kemitraan dalam pemanfaatan ruang dan
pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan Kedungsepur;
- meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi
pembangunan antara Pemerintah Pusat, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota; dan
- mendorong penguatan peran Masyarakat dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang perkotaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -18-
Bagian Kesatu Umum
