PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi Kawasan
Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang
secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang terdiri atas rencana sistem
pusat permukiman dan rencana sistem jaringan
prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
