PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 16
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) terdiri atas pusat kegiatan di Kawasan
Perkotaan Inti dan pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
