Pasal 17
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai pusat
kegiatan utama dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di Kota Semarang, meliputi:
- pusat pemerintahan provinsi;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -19-
pusat pemerintahan kota;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan transportasi laut nasional;
- pusat pelayanan transportasi udara internasional
dan nasional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
