Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan
sebagai penyeimbang perkembangan Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Kawasan Perkotaan Kendal di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan perdagangan dan jasa.
- Kawasan Perkotaan Kaliwungu di Kabupaten
Kendal, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -20-
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri agro.
- Kawasan Perkotaan Weleri di Kabupaten Kendal, terdiri atas:
pusat pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Boja di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri agro.
- Kawasan Perkotaan Sukorejo di Kabupaten Kendal,
terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Demak di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan perikanan;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Mranggen di Kabupaten Demak,
terdiri atas:
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Sayung di Kabupaten Demak, terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -21-
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri agro.
- Kawasan Perkotaan Ungaran di Kabupaten
Semarang, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan industri agro;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa regional; dan
pusat kegiatan pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Ambarawa di Kabupaten Semarang, terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat perdagangan skala regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Bawen di Kabupaten Semarang,
terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang regional;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan industri agro; dan
usat kegiatan pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Salatiga di Kota Salatiga, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -22-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan kesehatan; dan
pusat pelayanan pendidikan tinggi.
- Kawasan Perkotaan Purwodadi di Kabupaten
Grobogan, terdiri atas:
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional;
pusat kegiatan perdagangan dan jasa;
pusat kegiatan industri; dan
pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Gubug di Kabupaten Grobogan,
terdiri atas:
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan industri agro.
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
