PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
