Pasal 20
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -23-
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan
sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- sistem jaringan jalan; dan
- sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
- jaringan jalan; dan
- lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri atas:
jaringan transportasi sungai; dan
jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
tatanan kepelabuhanan; dan
alur pelayaran.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -24-
