PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 21
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a terdiri atas:
Jaringan Jalan Arteri Primer;
Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
