Pasal 51
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b
ditetapkan dengan kriteria kawasan yang mempunyai
kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Limbangan, sebagian
wilayah Kecamatan Boja, sebagian wilayah
Kecamatan Singorojo, sebagian wilayah Kecamatan Patean, sebagian wilayah Kecamatan Sukorejo,
sebagian wilayah Kecamatan Plantungan, dan
sebagian wilayah Kecamatan Pageruyung pada Kabupaten Kendal;
- sebagian wilayah Kecamatan Getasan, sebagian
wilayah Kecamatan Banyubiru, sebagian wilayah
Kecamatan Jambu, sebagian wilayah Kecamatan
Sumowono, sebagian wilayah Kecamatan Bandungan, sebagian wilayah Kecamatan Bergas,
dan sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat
pada Kabupaten Semarang;
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -51-
- sebagian wilayah Kecamatan Tembalang, sebagian
wilayah Kecamatan Banyumanik, sebagian wilayah Kecamatan Gunungpati, sebagian wilayah
Kecamatan Mijen, sebagian wilayah Kecamatan
Ngaliyan, sebagian wilayah Kecamatan Gajahmungkur, sebagian wilayah Kecamatan
Semarang Selatan, dan sebagian wilayah Kecamatan
Candisari pada Kota Semarang; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Kedungjati, sebagian
wilayah Kecamatan Tanggungharjo, sebagian
wilayah Kecamatan Toroh, sebagian wilayah Kecamatan Karangrayung, sebagian wilayah
Kecamatan Brati, sebagian wilayah Kecamatan
Klambu, dan sebagian wilayah Kecamatan Grobogan pada Kabupaten Grobogan.
