PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 52
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai,
waduk, dan RTH kota dari kegiatan budi daya yang dapat
mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, danau, atau embung; dan
Zona L2 yang merupakan RTH kota.
