Pasal 53
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling
sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat; atau
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -52-
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan
kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik
pantai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Rowosari, sebagian
wilayah Kecamatan Kangkung, sebagian wilayah Kecamatan Cepiring, sebagian wilayah Kecamatan
Patebon, sebagian wilayah Kecamatan Kendal,
sebagian wilayah Kecamatan Brangsong, dan sebagian wilayah Kecamatan Kaliwungu pada
Kabupaten Kendal;
- sebagian wilayah Kecamatan Sayung, sebagian wilayah Kecamatan Karangtengah, sebagian wilayah
Kecamatan Bonang, dan sebagian wilayah Kecamatan Wedung pada Kabupaten Demak; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tugu, sebagian wilayah
Kecamatan Semarang Barat, sebagian wilayah Kecamatan Semarang Utara, dan sebagian wilayah
Kecamatan Genuk pada Kota Semarang.
