Pasal 50
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a
meliputi:
- Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil
perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh
puluh lima) atau lebih;
- Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng
paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian paling
sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan
laut; atau
- Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka
terhadap erosi dengan kelerengan diatas lebih dari
15% (lima belas persen).
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -50-
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Boja, sebagian wilayah
Kecamatan Limbangan, sebagian wilayah Kecamatan
Plantungan, dan sebagian wilayah Kecamatan Sukorejo pada Kabupaten Kendal; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Bandungan, sebagian
wilayah Kecamatan Banyubiru, sebagian wilayah Kecamatan Bergas, sebagian wilayah Kecamatan
Getasan, sebagian wilayah Kecamatan Sumowono
dan sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat pada Kabupaten Semarang.
