PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 49
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a
ditetapkan dengan tujuan:
mencegah terjadinya erosi dan sedimentasi;
menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin
ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan; dan
- memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air
hujan pada daerah tertentu untuk keperluan penyediaan kebutuhan air tanah dan
penanggulangan banjir, baik untuk kawasan
bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan.
(2) Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung;
dan
- Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air.
